You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kemuning
Kemuning

Kec. Tarik, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

PERATURAN DESA KEMUNING NOMOR 07 TAHUN 2025 TENTANG APBDES TAHUN 2026

Operator 31 Desember 2025 Dibaca 59 Kali
PERATURAN DESA KEMUNING NOMOR 07 TAHUN 2025 TENTANG APBDES TAHUN 2026

Pemerintah Desa Kemuning, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026. Penetapan ini sangat penting dalam memastikan arah penyelenggaraan dan pembangunan desa berjalan terencana, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat Desa Kemuning, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 disusun sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan keadaan darurat dan mendesak desa selama 1 (satu) tahun ke depan. Proses penyusunan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan, serta Tokoh Masyarakat. Hal ini bertujuan agar anggaran yang ditetapkan benar – benar mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat Desa Kemuning, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

Dokumen Lampiran

1767188342309403.pdf

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan